Etika Menggunakan Internet

Etika Menggunakan Internet

Seputar Internet

Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang.
Internet bersifat bebas !
Meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette.

Etika Umum Berinternet

Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
  1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  3. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  5. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. [Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis.]
  7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/isi situsnya.
  8. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan.
  9. Ketentuan Pemilik :
Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahukan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan.
Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data).
Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan. Termasuk di dalam ketentuan point ini adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut.
  1. Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola.
  2. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap:
.Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola.
.Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara.
.Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan.
  1. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola.
  2. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.

sekian
sumber : http://www.ldiikediri.com/etika-menggunakan-internet/
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger Tricks

Blogger Themes